Peraturan:
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor
14/20/PBI/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Perubahan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek
Syariah Bagi Bank Umum Syariah
|
Berlaku
:
|
17 Desember 2012
|
I. Latar Belakang
Ketentuan
ini merupakan penyempurnaan PBI tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek yang
telah diterbitkan tahun 2009 dengan latar belakang karena kondisi makro ekonomi
dan stabilitas sektor keuangan serta kepercayaan masyarakat terhadap perbankan
saat ini semakin membaik, sehingga dilakukan penyesuaian persyaratan bank
penerima Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FJPJPS).
II.
Pokok-Pokok Pengaturan
Pokok-pokok penyempurnaan PBI ini meliputi antara
lain:
Penyempurnaan ketentuan terutama terkait dengan:
persyaratan
Bank yang dapat mengajukan permohonan, persyaratan tentang agunan,
Bank yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJPS adalah bank yang mengalami kesulitan jangka pendek, memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan modal sesuai dengan profil risiko bank, serta memiliki agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya mencukupi.
Bank yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJPS adalah bank yang mengalami kesulitan jangka pendek, memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan modal sesuai dengan profil risiko bank, serta memiliki agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya mencukupi.
Agunan aset Pembiayaan hanya dapat dijadikan agunan
apabila Bank tidak mempunyai surat-surat berharga yang mencukupi atau Bank
tidak memliki surat-surat berharga yang dapat diagunkan.
Aset
Pembiayaan yang dapat diagunkan adalah yang memiliki kualitas tergolong lancar
selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut, bukan merupakan Pembiayaan
konsumsi kecuali pembiayaan pemilikan rumah, Pembiayaan dijamin dengan agunan
tanah dan/atau bangunan dengan nilai paling rendah 140% (seratus empat puluh
persen) dari plafon Pembiayaan, bukan merupakan Pembiayaan kepada pihak terkait,
Pembiayaan belum pernah direstrukturisasi, sisa jangka waktu jatuh tempo
Pembiayaan paling singkat 12 (dua belas) bulan dari saat persetujuan FPJPS,
baki debet (outstanding) Pembiayaan tidak melebihi batas maksimum penyaluran
dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon Pembiayaan, dan memiliki
perjanjian Pembiayaan dan pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum.
Haircut aset Pembiayaan yang dapat dijadikan agunan FPJPS paling kurang 200% (dua ratus persen) dari plafon FPJPS.
Haircut aset Pembiayaan yang dapat dijadikan agunan FPJPS paling kurang 200% (dua ratus persen) dari plafon FPJPS.
Bank
Indonesia menghentikan pencairan FPJPS dan/atau mengakhiri perjanjian FPJPS
sebelum jatuh waktu dalam hal terjadi pelanggaran persyaratan FPJPS oleh Bank.
Penghentian pencairan FPJPS dan/atau pengakhiran perjanjian FPJPS yang
disebabkan karena pelanggaran persyaratan agunan FPJPS dilakukan setelah Bank
tidak dapat melakukan penggantian/penambahan agunan FPJPS atau Bank telah
melakukan penggantian/penambahan agunan FPJPS namun tetap tidak dapat memenuhi
persyaratan agunan FPJPS.
Bank wajib
menyampaikan laporan daftar aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan untuk
menjadi agunan FPJPS kepada Bank Indonesia setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu
untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember, paling lambat tanggal 15 (lima
belas) setelah posisi akhir bulan bersangkutan. Untuk pertama kalinya laporan
daftar aset Pembiayaan disampaikan untuk posisi bulan Juni 2013. Bank dapat
menyampaikan laporan nihil apabila tidak memiliki aset Pembiayaan yang memenuhi
persyaratan sebagai agunan FPJPS atau tidak mengalokasikan aset Pembiayaan
sebagai agunan untuk mengantisipasi kebutuhan FPJPS.
Bank
Indonesia akan mendebet rekening giro Rupiah Bank penerima FPJPS di Bank
Indonesia dalam hal FPJPS jatuh tempo (pendebetan sebesar nilai pokok dan
imbalan FPJPS), FPJPS belum jatuh tempo namun saldo rekening giro Bank di Bank
Indonesia melebihi kewajiban GWM (pendebetan paling tinggi sebesar nilai pokok
FPJPS yang telah diterima Bank), dan/atau FPJPS diakhiri sebelum perjanjian
jatuh tempo (pendebetan sebesar nilai pokok dan imbalan FPJPS).
Dalam
rangka pengawasan terhadap penggunaan FPJPS, Bank wajib menyampaikan Bank
kepada Bank Indonesia berupa laporan mengenai penggunaan FPJPS, kondisi
likuiditas Bank, pemantauan pemenuhan persyaratan FPJPS dan persyaratan agunan
FPJPS pada setiap akhir hari kerja dan rencana tindak perbaikan (action plan)
untuk mengatasi kesulitan likuiditas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
pencairan FPJPS.
Bank yang melanggar PBI ini akan dikenakan sanksi.
Bank yang melanggar PBI ini akan dikenakan sanksi.
Komentar :
Peraturan ini mengenai Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009
tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah, dengan
perubahan peraturan Bank Indonesia dapat menyempurnakan PBI, dengan
salah satu pokok penyempurnaan PBI yaitu bank yang mengalami kesulitan jangka pendek,
memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan
modal sesuai dengan profil risiko bank, serta memiliki agunan yang berkualitas
tinggi yang nilainya mencukupi. Dengan mengalami hal seperti
itu, Bank dapat
mengajukan permohonan, persyaratan
tentang agunan, Bank yang
dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJPS.
Sumber: