Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran
penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke
unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal
pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang
likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku
ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan
jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk
yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan
sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya
dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang
berbeda-beda.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan
peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya
memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya
informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan
investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini
yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan
informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral
Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem
perbankan antara lain:
1.
Melaksanakan
kebijakan moneter dan keuangan
2.
Memberi
nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3.
Melakukan
pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
4.
Sebagai
banker’s bank atau lender of last resort
5.
Memelihara
stabilitas moneter
6.
Melancarkan
pembiayaan pembangunan ekonomi
7.
Mendorong
pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar