Loan to
Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit
yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai
sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
LDR adalah
suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro,
tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan
pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur
tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank
meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid
(illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid
dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan
(Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total
dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang
disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran
kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan
utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana
dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat
pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus
ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut
Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah
dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana
masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini menggambarkan
kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan
dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank
(Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa
batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi
berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman
untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan
penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai
sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan
operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai
suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Penyebab LDR
Rendah Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional
pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN
untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai
kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin
meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi
kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya
belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.
Fungsi LDR :
Telah
dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai
indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi
perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan
antara lain :
- Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
- Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
- Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
- Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu
pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank
sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian
perhitungan LDR di antara perbankan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar