Pengertian Pengawasan
PENGERTIAN
PENGAWASAN
Pengawasan adalah proses dalam
menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung
pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan
tersebut. Controlling is the process of measuring performance and taking
action to ensure desired results. Pengawasan adalah proses untuk memastikan
bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah
direncanakan . The process of ensuring that actual activities conform the
planned activities.
Menurut Winardi “Pengawasan adalah
semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan
bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”. Sedangkan menurut
Basu Swasta “Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa
kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan”. Sedangkan
menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan antara
pelaksana aktual rencana, dan awal Unk langkah perbaikan terhadap penyimpangan
dan rencana yang berarti”.
Pengawasan adalah suatu upaya yang
sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang
sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar
yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan
tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk
menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan
seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau
pemerintahan. Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan.
Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat
terpenuhi dan berjalan dengan baik.
Pengawasan pada dasarnya diarahkan
sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan
atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu
melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah
direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta
suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai
sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat
mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana
penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian
sebenarnya menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di
mana pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari
pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.” Dalam ilmu manajemen,
pengawasan ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari
segi manajerial, pengawasan mengandung makna pula sebagai:
“pengamatan atas pelaksanaan
seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh
pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan.”
atau
“suatu usaha agar suatu pekerjaan
dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan dengan
adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang
telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat dilakukan tindakan
perbaikannya.”
Sementara itu, dari segi hukum
administrasi negara, pengawasan dimaknai sebagai
“proses kegiatan yang
membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu
dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau diperintahkan.”
Hasil pengawasan ini harus dapat
menunjukkan sampai di mana terdapat kecocokan dan ketidakcocokan dan menemukan
penyebab ketidakcocokan yang muncul. Dalam konteks membangun manajemen
pemerintahan publik yang bercirikan good governance (tata kelola pemerintahan
yang baik), pengawasan merupakan aspek penting untuk menjaga fungsi
pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini, pengawasan
menjadi sama pentingnya dengan penerapan good governance itu sendiri.
Dalam kaitannya dengan akuntabilitas
publik, pengawasan merupakan salah satu cara untuk membangun dan menjaga
legitimasi warga masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan
suatu sistem pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern (internal
control) maupun pengawasan ekstern (external control). Di samping
mendorong adanya pengawasan masyarakat (social control).
Sasaran pengawasan adalah temuan
yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara
itu, tindakan yang dapat dilakukan adalah:
- mengarahkan atau
merekomendasikan perbaikan;
- menyarankan agar ditekan adanya
pemborosan;
- mengoptimalkan pekerjaan untuk
mencapai sasaran rencana.
Pada dasarnya ada beberapa jenis
pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan intern adalah pengawasan
yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit
organisasi yang bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan
dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in
control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat
jenderal pada setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap
daerah yang ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan
Kementerian Dalam Negeri.
Pengawasan ekstern adalah
pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit
organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas dari
pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak mengabaikan
hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga sudah
sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam proses
pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi
independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara obyektif aktivitas
pemerintah.
Pengawasan Preventif dan Represif
Pengawasan preventif lebih
dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum
kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.”
Lazimnya, pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menghindari
adanya penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan dan
merugikan negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan
agar sistem pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki.
Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh
atasan langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan
terdeteksi lebih awal.
Di sisi lain, pengawasan represif
adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu
dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran,
di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah
itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan
terjadinya penyimpangan.
Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan
sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang
bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan
pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung
jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi
lain, pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid)
adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan,
tidak kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak
berdasarkan pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid)
adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi,
yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”
- Pengawasan kebenaran formil
menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan kebenaran materiil
mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).
Dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya
“korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara yang tertuju pada
aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya pengawasan tersebut
diharapkan pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dan kebijakan negara
dapat berjalan sebagaimana direncanakan.
http://malikazisahmad.wordpress.com/2012/01/13/pengertian-pengawasan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar